Diadukan pada 23 April 2024, 10:11 WIB Dilihat 47 kali
Oleh creflo_ts Inspector Melalui Web Pengaduan Status Aduan Direspon
Aduan ini didisposisikan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY
Tracking ID: 2304240005 Kategori Aduan Infrastruktur

Perihal: Aduan Kondisi Jalan Romadhon Jogo Kali

Kepada Yth, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta di Tempat



Dengan hormat,

Saya ingin menyampaikan aduan mengenai kondisi jalan yang belum diaspal dan masih berlandaskan tanah. Lokasi spesifik dari jalan yang saya maksud adalah yang melintasi jembatan kali pleretan Klampok dengan koordinat (-7.8118589, 110.4216669).

Kondisi jalan yang belum diaspal ini sering kali menyulitkan dan membahayakan pengendara motor, terutama saat hujan karena tanah menjadi berlumpur dan licin. Hal ini telah menyebabkan beberapa kecelakaan, dimana pengendara motor terjatuh dan mengalami cedera.

Oleh karena itu, saya mohon dengan sangat agar Dinas terkait dapat segera melakukan pengecekan dan tindak lanjut untuk pembangunan aspal di jalan tersebut. Keadaan ini sangat mendesak dan memerlukan perhatian secepatnya demi keselamatan dan kenyamanan warga.

Atas perhatian dan tindak lanjut dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,




Lampiran Maps Digital : https://maps.app.goo.gl/ntNNHt1dG9koJVYL7?g_st=ic
Dinas PUP & ESDM DIY (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY)
23 April 2024, 13:46 WIB
Selamat siang, terkait jalan yang dimaksud masuk dalam kategori jalan Desa, mungkin dapat dilakukan pengajuan perbaikan jalan melalui desa/kalurahan setempat.
creflo_ts Inspector
23 April 2024, 14:54 WIB
Apalah bisa via pupr bantul?
Dinas PUP & ESDM DIY (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY)
23 April 2024, 15:48 WIB
Sesuai peraturan setiap infrastruktur memiliki kewenangan pengelolaan yang berbeda, dan jalan lingkungan/desa adalah tanggung jawab dari pemerintah desa.
Namun apabila tidak dapat diakomodasi dengan dana desa, masyarakat tentu tetap berhak meminta bantuan perbaikan infrastruktur melalui Perangkat Pemerintahan Desa setempat yang dialamatkan kepada Bupati/Gubernur.
creflo_ts Inspector
30 April 2024, 11:38 WIB
Saya sudah laporkan ke dpupkp bantul, respon nya "Terimakasih kakak atas informasinya. Dikarenakan jalan tersebut merupakan jalan inspeksi pengairan milik Provinsi DIY akan kami koordinasikan dengan dinas terkait."
-- Belum ada komentar --
Silakan login untuk memberi komentar
-- Pengadu tidak menyertakan lampiran --
Alamat: Baturetno, 55197, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Lintang: -7.811880865090252
Bujur: 110.4215455055237